Jakarta – Komisi III DPR RI mengkritik keras langkah hukum yang diambil oleh Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam pelaporan balik dinilai tidak tepat dan berpotensi menjadi tekanan terhadap korban.

Kritikan itu disampaikan dalam rapat yang membahas dugaan kekerasan yang dialami Herawati. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan Erin.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penggunaan UU PDP dalam kasus ini melenceng dari substansi utama aturan perlindungan data pribadi. Ia menegaskan, “Penggunaan UU PDP kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tapi keamanan seperti KTP, rekening, dan lain-lain. Kita ingin pastikan hukum bukan sekadar alat untuk memenjarakan orang.”

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Herawati melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, di tengah proses tersebut, Erin melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU PDP terkait penyebaran foto kondisi tubuh Herawati yang disebut sebagai bukti dugaan kekerasan.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Safaruddin, menegaskan bahwa Herawati seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagai korban, bukan justru menghadapi tekanan pidana tambahan. Ia menyampaikan, “Ibu tenang saja. Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Kami di Komisi III akan memberikan jaminan supaya Ibu tenang.”

Pernyataan tersebut menunjukkan DPR memberikan perhatian serius terhadap posisi korban dalam perkara ini. Komisi III bahkan meminta aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses laporan terhadap Herawati.

Dalam kesimpulan rapat, DPR menilai Herawati termasuk pihak yang dilindungi berdasarkan aturan perlindungan korban dan saksi. “Komisi III meminta Kapolres Jaksel untuk tidak memproses laporan pidana kepada Herawati karena yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi hukum berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014,” bunyi poin kesimpulan rapat tersebut.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *