Jakarta – Kasus penggunaan private jet oleh komisioner KPU yang menelan anggaran Rp46 miliar menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
Doli menyayangkan kasus ini sampai dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya sih berharap ya cuman sampai di situ aja, enggak berlanjut ke mana-mana apalagi kalau masalah hukum,” ujar Doli di kompleks parlemen, Kamis (23/10).
Doli mengaku telah mengingatkan KPU agar menyelesaikan masalah ini sejak awal.
Menurut Doli, kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat.
DPR dan pemerintah, kata Doli, akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Kedua lembaga ini sebelumnya menyetujui anggaran yang digunakan KPU.
“Ke depan saya kira memang harus lebih cermat lagi, lebih detail ya,” kata Doli.
Doli menambahkan, pihaknya tidak berencana mengganti komisioner KPU yang terlibat.
DKPP sendiri telah menjatuhkan sanksi keras berupa teguran kepada lima komisioner dan Sekjen KPU.
Lima komisioner KPU yang mendapat sanksi adalah Ketua KPU RI, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan, juga menerima sanksi serupa.
DKPP menilai mereka terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan private jet.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menyebut penggunaan private jet tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu. Terlebih, jenis jet yang dipilih tergolong eksklusif dan mewah.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T,” tegas Ratna.
Ia menambahkan, dari 59 kali perjalanan, tidak ada satupun rute yang bertujuan untuk distribusi logistik.







