Berita

DPR Kecam Israel Legalkan Hukuman Mati, Ancam Genosida Palestina

57
×

DPR Kecam Israel Legalkan Hukuman Mati, Ancam Genosida Palestina

Sebarkan artikel ini
dpr-sebut-hukuman-mati-untuk-tahanan-palestina-bentuk-nyata-ancaman-genosida
dpr sebut hukuman mati untuk tahanan palestina bentuk nyata ancaman genosida

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati untuk tahanan Palestina oleh parlemen Israel (Knesset). Ia menilai hal ini sebagai ancaman genosida.

Sukamta menyebut kebijakan ini sebagai eskalasi serius pelanggaran HAM. Ia juga mempertegas watak represif Israel.

“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah,” tegas Sukamta, Minggu (5/4/2026).

Sukamta menilai hal itu sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan HAM.

Ia menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang merayakan pengesahan UU tersebut. Ben-Gvir juga menyampaikan pernyataan provokatif terkait eksekusi tahanan Palestina.

“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” tegasnya.

Hingga Maret 2026, ada sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.

Dari jumlah tersebut, 4.691 orang berstatus penahanan administratif. Mereka dipenjara tanpa dakwaan, proses pengadilan, dan kesempatan membela diri.

Di antara tahanan, terdapat perempuan dan anak-anak.

Kondisi diperparah dengan laporan lembaga internasional mengenai penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.

Praktik tersebut termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.

“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” katanya.

Isu tahanan Palestina merupakan akar konflik yang memicu ketegangan di kawasan.

Sukamta menambahkan, kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik.

Ia mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi tegas dan aktif melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di PBB dan OKI.

“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” pungkasnya.