Jakarta – Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.
Sukamta menyebut, UU Penyiaran tahun 2002 hanya mengatur televisi dan radio yang menggunakan frekuensi.
“Sekarang bentuknya sudah streaming, ini yang mau disesuaikan pengaturannya,” kata Sukamta saat menjadi narasumber di Universitas Budi Luhur, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, pengaturan ranah digital bukan hal mudah. Selain masalah teknis, reaksi publik menjadi tantangan tersendiri.
“Dunia digital kita sudah lama tidak ada aturan, begitu akan diatur, sedikit saja, maka kemudian publik bereaksi,” ujarnya.
Meski demikian, Sukamta menegaskan bahwa semua negara mengatur penyiaran, baik konvensional maupun digital.
“Semua negara mengatur baik penyiaran tradisional, free to air maupun melalui digital,” tegasnya.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, sependapat dengan Sukamta. Ia mengatakan, konten audio visual diatur di negara-negara Eropa.
“Platform digital yang menyajikan layanan audio maupun audio visual itu di luar negeri, di negara yang sudah memiliki aturan, mereka tunduk,” jelas Tulus.
Tulus menambahkan, regulasi yang ada harus berlandaskan pada upaya perlindungan kepentingan negara, masyarakat, dan ekonomi dalam negeri.
“Jika kita bandingkan dengan Eropa, di sana ada kontribusi platform kepada negara, kontribusi untuk industri kreatif dalam negeri, kontribusi untuk melindungi masyarakat dari konten negatif. Ini yang belum ada di negara kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPID Jakarta akan mengaudit seluruh siaran Trans7 terkait tayangan pesantren, sesuai rekomendasi DPR. Audit ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan Trans7 terhadap regulasi penyiaran.







