Ecozone

DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Jangan Tunda Lagi!

131
×

DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Jangan Tunda Lagi!

Sebarkan artikel ini
dpr-didesak-segera-sahkan-ruu-masyarakat-adat,-aman:-jangan-tunda-lagi!
dpr didesak segera sahkan ruu masyarakat adat, aman: jangan tunda lagi!

Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI segera sahkan RUU Masyarakat Adat. Desakan ini disampaikan saat RDPU dengan Badan Legislasi DPR, Rabu (1/4/2026).

Masyarakat adat merasa pengakuan lewat perda tidak memadai. Mereka menilai UUD mengamanatkan pengakuan melalui undang-undang.

“Bagi kami, pengakuan lewat perda sangat tidak memadai. UUD mengamanatkan pengakuan melalui undang-undang,” tegas perwakilan AMAN.

Masyarakat adat pernah menguji ketentuan ini ke MK pada 2012. Mereka berargumen bahwa masyarakat adat ada sebelum negara terbentuk.

Sehingga, pengakuannya tidak seharusnya bergantung pada perda.

Stefanus dari AMAN menilai perda tidak efektif di lapangan. Prosesnya berbelit, biaya tinggi, dan implementasinya lemah.

“Ongkosnya mahal, perda menjadi dasar pengakuan yang lemah, bahkan sering tidak berjalan karena tidak didukung anggaran dalam APBD,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengakuan lewat UU tanpa prosedur berbelit. Ia berharap DPR prioritaskan RUU Masyarakat Adat tahun ini.

“Jika DPR mampu mengesahkannya pada periode ini, maka akan menjadi warisan penting bagi masyarakat adat Indonesia,” ucapnya.

Kepala Suku Pagu dari Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato, mengungkap kondisi masyarakat adat di Maluku Utara. Mereka menghadapi tekanan serius akibat ekspansi industri ekstraktif.

“Masyarakat adat di Maluku Utara, khususnya komunitas di pedalaman Halmahera yang dikenal sebagai ohongan nama nyawa atau Tobelo Dalam, berada dalam ancaman serius akibat ekspansi masif pertambangan nikel dan proyek industri ekstraktif,” ungkapnya.

Ekspansi tambang mempersempit wilayah adat dan mengancam sumber penghidupan.

“Wilayah adat semakin menyempit akibat perluasan tambang nikel. Masyarakat berisiko kehilangan hutan, sumber air, dan kebun tradisional yang menjadi sumber pangan,” ujarnya.