Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengedepankan prinsip kepantasan dalam menanggapi laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Rudianto menekankan pentingnya MKMK mencermati Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024.
Menurutnya, MKMK harus menjaga wibawa dan muruah MK.
MKMK juga diminta bijaksana agar tidak menambah kegaduhan.
Rudianto juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap the presumption of constitutionalism.
MKMK perlu menegaskan kembali komitmen konstitusionalisme lembaganya.
Hal ini sesuai filosofi hukum pembentukan MKMK.
Yaitu, menjaga kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi.
Bukan menghakimi perbuatan sebelum menjadi hakim MK.
“Apalagi menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari Mandat UU bahkan Mandat Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (3),” ujarnya.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK menyebutkan Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi.
Tujuannya menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi.
Kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik hakim yang menjabat.
Tidak membuka ruang pada mekanisme proses, maupun perbuatan retroaktif sebelum menjadi hakim.
“Jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan Prinsip Restraint of Authority and Restraint of Institution, maka perbuatan tersebut justru berpotensi membawa MKMK melakukan pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, CALS meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
21 pakar hukum tata negara melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS Yance Arizona, Jumat (6/2).
MKMK telah memeriksa laporan soal keabsahan pengangkatan Adies Kadir.
“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
MKMK telah mendengarkan keterangan pelapor.
Selanjutnya, Majelis Kehormatan akan merapatkan hasil permintaan keterangan.
“Selain itu, kami juga telah memberikan batas waktu kepada para pelopor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” jelas Palguna.













