BeritaPolitik

DPR Desak Kemendagri Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan Usai Umrah

116
×

DPR Desak Kemendagri Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan Usai Umrah

Sebarkan artikel ini
dasco-minta-bupati-aceh-selatan-diberhentikan-sementara-usai-‘kabur’
dasco minta bupati aceh selatan diberhentikan sementara usai ‘kabur’

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Desakan ini muncul setelah Bupati Mirwan diketahui pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menyampaikan permintaan tersebut.

“Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012,” kata Dasco usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Dasco tidak hanya meminta pemeriksaan, tetapi juga mengusulkan pemberhentian sementara.

Tujuannya agar penanganan bencana di Aceh Selatan bisa lebih maksimal dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt).

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memanggil Mirwan MS untuk diperiksa pada Senin (8/12).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar Mirwan, tetapi juga jajaran Pemerintah Daerah Aceh Selatan.

Bima menjelaskan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri akan menentukan sanksi yang mungkin diberikan.

Opsi sanksi beragam, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bima.