Jakarta – Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, hadir menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7) dengan didampingi oleh 25 orang advokat.
Tifa menjelaskan bahwa kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk pemenuhan undangan dari pihak kejaksaan.
“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ujarnya sesaat sebelum persidangan dimulai.
Ia memaparkan bahwa jajaran advokat yang mengawalnya merupakan pakar di bidang hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa.
“Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah,” katanya.
Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini tercatat dalam Nomor Perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM. Jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati, didampingi dua hakim anggota yakni Rudi Rafli Siregar sebagai Hakim Anggota I dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota II.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerapkan aturan ketat terkait teknis peliputan. Pengunjung persidangan dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming selama proses hukum berlangsung.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” tutur juru bicara PN Jaktim, Immanuel, kepada wartawan pada Rabu (1/7).
Meski melarang pengunjung, Immanuel menegaskan bahwa pihak pengadilan memberikan izin bagi awak media untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.
Ia memberikan catatan penting bahwa izin tersebut tidak berlaku ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” ucapnya.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” imbuhnya.







