Jakarta – Pelaku pembakaran sampah sembarangan di Jakarta siap-siap malu. Pemprov DKI Jakarta akan mempublikasikan wajah mereka sebagai sanksi sosial.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mengubah perilaku masyarakat yang masih menyebabkan polusi udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan sanksi ini akan diterapkan melalui media sosial dan ruang publik.
“Ke depannya, pelaku open burning akan diberikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media sosial Dinas LH,” ujar Asep, Jumat (24/10).
Asep mengakui, membakar sampah di ruang terbuka masih menjadi kebiasaan sebagian warga.
Namun, ia berharap sanksi ini bisa mengurangi praktik tersebut.
“Karena open burning menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa dan mengandung karsinogen, kami harapkan masyarakat menyadari hal itu dan tidak lagi melakukannya,” tegas Asep.
Ide sanksi sosial ini sebelumnya diusulkan oleh Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.
Reza menilai denda sebesar Rp500 ribu kurang efektif.
Menurutnya, masyarakat Indonesia lebih takut malu daripada membayar denda.
Sanksi sosial dianggap bisa memberikan dampak lebih besar dan mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan.
“Denda tidak harus selalu berupa uang, tetapi bisa berupa sanksi sosial,” pungkasnya.







