Jakarta – Lebih dari 6 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Data tersebut tercatat hingga Kamis (5/3/2026) pagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mencatat 15,26 juta WP telah mengaktivasi akun Coretax.
“Per tanggal 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 tercatat 6.005.630 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Kamis (5/3/2026).
Pelaporan SPT PPh tahun buku Januari—Desember 2025 terdiri dari Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 5.345.572.
Kemudian, OP Non Karyawan mencapai 526.586.
SPT PPh Badan tercatat sebanyak 129.231, serta SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS mencapai 113.
Untuk pelaporan SPT PPh beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), jumlah SPT PPh Badan tercatat sebanyak 1.047.
Sedangkan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS mencapai 21.
Jumlah WP yang melaporkan SPT tahun pajak 2025 dengan Coretax terus meningkat.
Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah WP yang mengaktivasi akun Coretax.
“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493,” lanjut Inge.
Jumlah tersebut meliputi 14.253.820 WP OP, 924.439 WP Badan, 90.009 WP Instansi Pemerintah, serta 225 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Masyarakat bisa melaporkan SPT jika sudah memiliki akun Coretax.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret atau paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Batas waktu pelaporan bagi WP Badan ialah 30 April.







