Hukum dan Kriminal

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Menangis di Ruang Sidang

13
×

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Menangis di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
67bf768fa7d86f4565484e7cb3075406.jpg
67bf768fa7d86f4565484e7cb3075406.jpg

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa.

Tidak hanya berhenti pada denda, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 809 miliar.

Putusan ini menjadi pukulan berat bagi mantan menteri tersebut yang sebelumnya memimpin kementerian dengan anggaran besar.

Suasana di area Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak haru saat persidangan berakhir.

Nadiem Makarim tampak tidak mampu membendung emosinya saat berjalan keluar dari ruang sidang.

Tangisnya pecah di hadapan publik dan awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

Mantan menteri tersebut terlihat menundukkan kepala saat melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Di luar area gedung pengadilan, ratusan pendukung telah memadati lokasi sejak sebelum sidang dimulai.

Massa yang hadir terdiri dari berbagai elemen, mulai dari keluarga, simpatisan, hingga pengemudi ojek online.

Kehadiran para pendukung tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem di tengah proses hukum yang menjeratnya.

Merespons kehadiran massa, Nadiem sempat menyambut para pendukungnya sesaat sebelum masuk ke dalam mobil.

Ia terlihat memeluk sejumlah pendukung yang berusaha mendekat untuk memberikan penguatan.

Kondisi di sekitar lokasi sempat riuh dengan teriakan dukungan dari para simpatisan yang tidak terima dengan vonis tersebut.

Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya memang menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar.

Pihak kejaksaan dalam tuntutannya menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara secara signifikan.

Proses pengadaan perangkat teknologi untuk dunia pendidikan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur yang transparan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk kepentingan yang merugikan negara.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.

Vonis 10 tahun penjara ini masih memungkinkan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Pihak jaksa penuntut umum pun menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai uang pengganti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta tahun ini.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai eksekusi pembayaran uang pengganti tersebut.

Aset-aset milik terdakwa kemungkinan besar akan disita untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.

Proses hukum ini dipastikan akan terus berlanjut hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.