BeritaPemerintahan

DPR Sahkan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

13
×

DPR Sahkan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna pengesahan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna pengesahan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto : Katanews

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk periode 2026-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Agenda utama pertemuan ini adalah pengesahan laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KIP.

Adapun tujuh sosok yang ditetapkan sebagai anggota definitif KIP periode 2026-2030 adalah Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi.

Selain menetapkan anggota definitif, forum rapat paripurna juga memberikan persetujuan terhadap tiga nama calon Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk periode yang sama. Ketiga calon PAW tersebut yakni Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti.

Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota yang terpilih. Ia berharap para anggota KIP dapat menunaikan tugas mereka dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta menjaga amanah yang diberikan.

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” kata Puan.

Usai meresmikan keanggotaan KIP, agenda rapat paripurna berlanjut pada penyampaian pandangan fraksi-fraksi mengenai 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota. Sebanyak 15 RUU tersebut merupakan usulan inisiatif dari Komisi II DPR RI.

Rapat akhirnya ditutup dengan pengambilan keputusan yang menyepakati 15 RUU kabupaten/kota tersebut untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.