Ecozone

Dirjen Pajak Ungkap 25 Eksportir CPO Manipulasi Dokumen pada 2023

86
×

Dirjen Pajak Ungkap 25 Eksportir CPO Manipulasi Dokumen pada 2023

Sebarkan artikel ini
498fcca130502e0e61247a11199df953.jpg
498fcca130502e0e61247a11199df953.jpg

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendeteksi 25 eksportir yang diduga mencurangi dokumen ekspor minyak sawit mentah (CPO) sepanjang tahun 2025. Praktik underinvoicing atau pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari seharusnya ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,08 triliun, dengan kerugian dari sisi pajak sebesar Rp 140 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan temuan ini setelah konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025. Data tersebut merupakan hasil operasi gabungan Kementerian Keuangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama,” ucap Bimo.

Salah satu modus yang terungkap adalah dengan mengakali dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Para eksportir nakal melaporkan produk ekspor sebagai fatty matter, suatu produk yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk kategori barang dengan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Padahal, setelah diteliti, komoditas yang diekspor adalah produk turunan CPO yang semestinya dikenai bea keluar dan ketentuan ekspor lainnya. Bimo menyatakan bahwa modus ini bukan hal baru; pada periode 2021-2024, praktik underinvoicing serupa ditemukan dengan melaporkan ekspor sebagai komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME).

“Dari sisi perpajakannya ketika kami menghitung kembali beban pajak yang harus diberikan kepada negara, tentu juga sangat berkurang jauh,” jelas Bimo, mencontohkan produk yang seharusnya mendapat bea masuk hingga 10 kali lipat namun diduga di-underinvoicing.

Secara keseluruhan, diduga ada sekitar 282 perusahaan yang menggunakan modus fatty matter dan POME atau limbah cair industri sawit. Sebanyak 257 di antaranya menggunakan modus POME. Total nilai dari laporan dokumen PEB ini mencapai Rp 45,9 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut akan dipantau ketat. Menurutnya, praktik ini menghambat program hilirisasi industri kelapa sawit di dalam negeri.

“Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah dan tentu mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri,” kata Agus.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 32 tahun 2024. Aturan ini menjadi acuan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, CPO, dan olahannya, serta pedoman penyusunan kebijakan fiskal dan pengawasan ekspor lartas komoditas olahan kelapa sawit oleh kementerian dan lembaga terkait.