Ecozone

BEI Temui S&P Bahas Potensi Penurunan Status Pasar Modal Indonesia

18
×

BEI Temui S&P Bahas Potensi Penurunan Status Pasar Modal Indonesia

Sebarkan artikel ini

Otoritas bursa nasional telah mengambil langkah proaktif dengan menjadwalkan pertemuan khusus guna membahas kekhawatiran yang dilontarkan oleh lembaga penyedia indeks global tersebut.

210280289d133e79d4b9cbddd8f4a3df.jpg
210280289d133e79d4b9cbddd8f4a3df.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah berupaya keras mempertahankan posisi pasar saham domestik di jajaran emerging market setelah menerima sinyal potensi penurunan status menjadi frontier market dari S&P Dow Jones Indices (S&P DJI).

Otoritas bursa nasional telah mengambil langkah proaktif dengan menjadwalkan pertemuan khusus guna membahas kekhawatiran yang dilontarkan oleh lembaga penyedia indeks global tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menunggu konfirmasi waktu diskusi dari pihak S&P DJI.

“Atas pengumuman S&P Dow Jones, terus terang kami akan berdiskusi dengan S&P sebagaimana kami berdiskusi dengan MSCI dan juga dengan FTSE selama ini,” kata Irvan pada Rabu (8/7/2026).

Upaya komunikasi ini menjadi krusial mengingat S&P DJI telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi pasar pada tahun 2027.

Potensi penurunan klasifikasi tersebut dipicu oleh keraguan investor internasional terkait aspek transparansi serta likuiditas di pasar modal tanah air.

Lembaga tersebut memberikan peringatan keras bahwa Indonesia bisa dipindahkan ke kategori special measures jika persoalan struktural tidak segera diselesaikan.

“Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya,” lanjutnya merujuk pada pengumuman resmi S&P DJI.

Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa BEI telah melakukan berbagai reformasi untuk menjawab tuntutan transparansi global.

Beberapa langkah perbaikan mencakup penyajian data klasifikasi investor yang lebih terperinci serta keterbukaan data pemegang saham di atas 1%.

Selain itu, otoritas bursa mewajibkan ketentuan free float minimum sebesar 15% bagi emiten dengan masa transisi selama tiga tahun.

Ketentuan tersebut ditargetkan dapat terpenuhi sepenuhnya paling lambat pada tahun 2029 mendatang.

Sebagai langkah awal, perusahaan tercatat diwajibkan memiliki free float minimal 12,5% mulai tahun depan.

Ia menambahkan bahwa bursa juga terus mengevaluasi metodologi daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Mekanisme HSC ini mengadaptasi praktik yang diterapkan oleh otoritas pasar modal di Hong Kong.

Meskipun metodologi tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka, ia memastikan bahwa indikator ini terus disempurnakan untuk mengakomodasi kekhawatiran investor.

Selain itu, pengawasan transaksi tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk mendeteksi indikasi ketidakwajaran di pasar.

“Pengawasan transaksi oleh bursa berjalan terus. Jika terdapat indikasi konsentrasi kepemilikan pada suatu saham, hasil surveillance akan disinergikan dengan daftar HSC,” ujarnya.

Langkah strategis lainnya adalah melibatkan pelaku pasar secara langsung melalui survei evaluasi kebijakan.

Survei tersebut diharapkan dapat menjaring masukan konkret dari anggota bursa maupun manajer investasi terkait efektivitas reformasi yang telah dijalankan.

Komunikasi intensif ini dilakukan tidak hanya kepada S&P DJI, tetapi juga kepada penyedia indeks global lainnya seperti MSCI dan FTSE Russell.

“Jadi, kami masih terus melakukan diskusi dengan indexes global providers termasuk dengan S&P dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah kami melakukan diskusi dengan para pelaku, baik dengan anggota bursa maupun dengan para aset manajemen,” tutupnya.