Jakarta, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntaskan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pasca-operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa transparansi dalam pengusutan perkara ini menjadi instrumen krusial untuk menjaga legitimasi publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Ia menilai bahwa masyarakat saat ini menuntut kejelasan mengenai integritas para pemangku kebijakan di tingkat kementerian.
“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Desakan tersebut muncul seiring dengan pengembangan kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah yang menjerat Suhardiman Amby.
KPK kini tengah mendalami keterkaitan dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Raja Juli Antoni sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya pasca-audiensi pada 2 Juni 2026.
Menteri tersebut mengklaim bahwa amplop itu segera dikembalikan melalui ajudannya sesaat setelah diberikan.
Namun, laporan resmi mengenai penolakan gratifikasi tersebut baru disampaikan kepada pihak KPK pada 3 Juli 2026.
Laporan itu tercatat masuk tepat setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing dilaksanakan oleh penyidik.
Menurut Abdullah, selisih waktu pelaporan yang cukup panjang pasca-peristiwa penerimaan amplop tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya penjelasan mendalam dari KPK agar tidak ada ruang bagi keraguan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Dia meminta agar lembaga tersebut menyampaikan fakta-fakta hukum secara utuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengusutan ini harus dilakukan tanpa pandang bulu guna menjamin kesetaraan setiap warga negara di mata hukum.
Selain menyoroti detail teknis perkara, Abdullah juga menekankan urgensi pemahaman aturan mengenai gratifikasi bagi seluruh penyelenggara negara.
Ia mengingatkan pejabat publik untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Menurutnya, integritas aparatur negara tidak hanya bergantung pada represifitas penegakan hukum di lapangan.
Ia berpendapat bahwa upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi dan pembinaan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Langkah tersebut dianggap vital untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan yang dapat merugikan citra institusi negara.
Dia menegaskan bahwa setiap kekeliruan dalam memahami aturan gratifikasi akan berimplikasi negatif terhadap kepercayaan masyarakat.
Ia berharap seluruh pejabat negara mampu menjaga komitmen antikorupsi dengan menghindari segala bentuk potensi konflik kepentingan.







