Tangerang Selatan – Sebanyak 95 ribu peserta BPJS Kesehatan program PBI di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan Kemensos. Mayoritas peserta yang dinonaktifkan adalah pemegang BPJS kelas 3.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan, menjelaskan peserta yang dinonaktifkan berada pada tingkat kesejahteraan desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Semua yang dinonaktifkan adalah peserta BPJS kelas 3 yang masuk pada desil 6-10 yang dianggap mampu untuk dapat membayar iuran secara mandiri,” kata Aziz, Kamis (12/2).
Aziz menambahkan, sebagian peserta yang terdampak penonaktifan adalah pasien penyakit katastropik atau kronis seperti jantung, ginjal, dan kanker.
Namun, status kepesertaan bagi pasien dengan kondisi tersebut telah dipulihkan sejak 11 Februari 2026.
Dinsos membuka loket pelayanan reaktivasi bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan atas penonaktifan kepesertaan.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Dinsos atau puskesmas terdekat dengan membawa KTP serta surat keterangan rawat inap, kontrol, atau keterangan dari fasilitas kesehatan.
“Yang sedang kami proses ada 96 jiwa untuk reaktivasi adalah masyarakat yang kontrol dan sedang rawat inap di rumah sakit, puskesmas, klinik,” jelasnya.













