Terungkap para terdakwa korupsi memperloleh uang dari keluarganya untuk membayar petugas agar mendapatkan sarana tambahan ketika menghuni Rutan KPK.
“Betul sekali (kiriman uang dari keluarga),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika ditemui wartawan di dalam Gedung C1 KPK, Jakarta, Hari Senin (22/1/2024).
Fasilitas tambahan itu seperti mempunyai handphone lalu mendapatkan makanan dari luar. Disebut Syamsuddin pembayaran bisa jadi dengan uang tunai atau melalui transaksi bank dari pihak keluarga tahanan.
“Ada yang dimaksud kas, ada yang digunakan transaksi juga,” ujarnya.
Adapun tarif yang tersebut dikenakan terhadap para tahanan nominalnya bervariasi. Seperti untuk menyelundupkan handphone harus membayar Mata Uang Rupiah 10 jt -Rp 20 juta, mengisi daya elemen penyimpan daya Mata Uang Rupiah 200 ribu-300 ribu, dan juga ada tarif mendapatkan makanan dari luar. Uang yang digunakan diperoleh petugas rutan bervariasi setiap bulannya.
“Jadi ada yang dimaksud sebulan itu dapat Rp1 juta, ada yang tersebut sebulan itu dapat Rupiah 1,5 juta, sesuai dengan kedudukan masing-masing,” jelas Syamsuddin.
Perputaran uang pada perkara ini mencapai Mata Uang Rupiah 6 miliar. Dugaan pungli terjadi di dalam tiga lokasi, Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK Gedung KPK C1, serta Rutan KPK di area Pomdam Jaya Guntur.
Sejauh ini dari 93 orang yang diduga terlibat, sebanyak 63 pegawai sudah diperiksa Dewas KPK. Sidang putusan etik ditargetkan Dewas KPK dijalankan 15 Februari 2024.