Fenesia.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telang merampungkan persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Selanjutnya pembacaan putusan diagendakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Kami ungkapkan bahwa sidang telah selesai, sudah ada kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu, jam 11.00 WIB, pembacaan putusan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di area Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (22/12/2023).
Tumpak bilang, Dewas KPK sebenarnya telah memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, namun tinggal dibacakan pada 27 Desember.
“Sebenarnya putusan pun kami sudah ada kami putus, telah kami kami musyawarahkan, tapi tentunnya pembacaannya di tempat tanggal 27 Desember hari Rabu,” katanya.
Tumpak menyebut, jikalau nantinya keppres pengunduruan Firli sudah ada diterbitkan Presiden Joko Widodo sebelum tanggal 27 Desember, tiada akan mengganggu pembacaan putusan sidang etik.
“Kami tidaklah tahu itu, bukan mengganggu. Kami telah putus ini hari, ini hari kami sudah ada putus. kami sudah ada musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan,” ujar dia.
Terkait hadir atau tidaknya Firli pada pembacaan putusan, disebut Tumpak tidak ada begitu penting.
“Tidak perlu, kalau mau hadir boleh juga. Sidang itu tanggal 27, itu terbuka untuk umum, silakan kalau mau dengar datang pun boleh,” katanya.
Diketahui, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang mana dinaikkan ke persidangan.Pertama, konferensi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tiada melaporkan harta kekayaan secara jujur di area LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di area Jalan Kartanegara, DKI Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, dikarenakan menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro pada persoalan hukum dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Firli sebelumnya telah dilakukan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, juga saya menyatakan berhenti, serta saya juga menyatakan tak berkeinginan untuk melanjutkan masa jabatan saya,” kata Firli di area Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, ia meminta-minta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus mengajukan permohonan untuk dimaafkan.
“Saya mohon terhadap bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami kemudian juga sekaligus berhadapan dengan nama keluarga, menyampaikan terima kasih menghadapi dukungan warga selama kami pengabdian terhadap bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.












