Jakarta – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya menunjukkan sikap tegas di hadapan publik dan hukum saat tiba untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Didakwa atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu, mereka justru menggunakan momen tersebut untuk menyuarakan komitmen terhadap penegakan hukum dan bahkan mendesak status bencana nasional untuk Sumatera.
Mengenakan pakaian serba hitam dengan slayer merah muda, Delpedro Cs tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan sempat berorasi. Delpedro dengan lantang menyatakan tidak akan gentar mengawal penegakan hukum di Indonesia, apapun konsekuensinya.
Ia menekankan kecintaan mereka pada republik dan masyarakat tertindas, bahkan jika harus dikurung dalam penjara. “Apapun risikonya, kami akan tetap membela mereka,” tegas Delpedro.
Delpedro juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan, namun menolak bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak mereka perbuat. Orasinya juga menyinggung perjuangan tahanan politik lain di berbagai daerah, menyerukan mereka untuk tetap tegak.
Dalam kesempatan yang sama, Khariq Anhar menyoroti bencana alam di Sumatera, mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional dan membuka pintu bantuan internasional. “Sudah tidak ada lagi waktu kawan-kawan, semakin hari korban semakin terus bergelimpangan,” ujarnya prihatin.
Sebelum sidang dimulai, keempatnya mengajak hadirin mengheningkan cipta selama satu menit untuk para korban di Sumatera, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Indonesia Pusaka.”
Keempatnya, yakni Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq, didakwa dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada awal September lalu bersama dua orang lainnya, dituduh memprovokasi massa saat demonstrasi 25 dan 28 Agustus 2025 yang berujung ricuh. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang mereka ajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara Delpedro Cs dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025. Proses ini menandai dimulainya babak baru dalam kasus dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui sarana elektronik.







