Berita

Cermati! Pakar Hukum Ungkap Fakta Kasus Chromebook Nadiem

60
×

Cermati! Pakar Hukum Ungkap Fakta Kasus Chromebook Nadiem

Sebarkan artikel ini
kasus-chromebook,-pakar-hukum-imbau-publik-tak-tergesa-sudutkan-nadiem
kasus chromebook, pakar hukum imbau publik tak tergesa sudutkan nadiem

[Jakarta] – [Pukat UGM Soroti Pentingnya Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook]

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menyoroti pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Zaenur Rohman dari Pukat UGM, pada Jumat (27/06/2025), mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi, termasuk terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Zaenur menekankan bahwa praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi selama belum ada penetapan tersangka. “Kalau belum ada tersangka, tentu tidak boleh ada praduga-praduga yang menjurus kepada siapapun, termasuk kepada Nadiem Makarim,” ujarnya dalam wawancara yang disiarkan oleh salah satu stasiun TV nasional.

Selain itu, Zaenur juga meminta Kejaksaan Agung untuk profesional dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik. Ia menilai bahwa pernyataan yang spekulatif atau menyudutkan individu tertentu dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Publik, termasuk para jurnalis, juga harus menjaga asas praduga tak bersalah,” imbuhnya. Ia juga menambahkan bahwa, “Kejaksaan dan para penyidiknya perlu menjelaskan kepada publik dalam batas tertentu yang diizinkan oleh undang-undang.”

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proyek pengadaan perangkat teknologi yang dilaksanakan selama masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Nadiem sendiri, hingga Sabtu (28/06/2025), diketahui telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi. Kehadirannya tanpa mangkir dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menghormati proses hukum dan mendukung penegakan transparansi secara terbuka.