Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengantisipasi perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal pada Oktober 2026 dengan berkoordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan koordinasi itu dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Barang (halal) yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, didistribusikan, diedarkan itu wajib bersertifikat halal,” kata Babe Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut juga mencakup penetapan status produk, baik halal maupun non-halal, yang harus dinyatakan melalui sertifikasi dan pelabelan sesuai ketentuan.
Menurutnya, sertifikasi halal berlaku untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan lainnya.
Babe Haikal menyebut, perluasan ketentuan pada Oktober 2026 juga akan mencakup meat bone meal, tekstil, dan barang gunaan lain yang bersentuhan langsung dengan kulit.
“Masuknya ke sini memang sudah kena peraturan halal di Oktober 2026 yang akan datang,” ujarnya.
BPJPH, kata dia, perlu mengantisipasi agar produk yang belum memiliki label halal atau non-halal tidak terlanjur beredar saat ketentuan itu diberlakukan.
Haikal mengatakan BPJPH telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), serta akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Koordinasi itu juga mencakup integrasi data dan informasi, khususnya dengan Barantin, agar pemerintah dapat mengetahui komoditas yang masuk, termasuk status halal atau non-halalnya.
Menurutnya, pemeriksaan halal tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga sejak negara asal melalui mekanisme inspeksi.
“Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara namanya inspeksi,” tuturnya.
Ia mengatakan uji coba inspeksi telah dilakukan di Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea.
BPJPH juga mengantisipasi laporan adanya temuan meat bone meal yang mengandung porcine sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan produk non-halal tetap dapat masuk ke Indonesia, tetapi wajib diberi label non-halal.
“Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal,” ucapnya.













