Berita

Bos Travel Umrah Hanania Group Resmi Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

61
×

Bos Travel Umrah Hanania Group Resmi Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini
3a4a571130223c5923787dfa75e22846.jpg
3a4a571130223c5923787dfa75e22846.jpg

Jakarta – Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan manajemen Hanania Group. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menerima laporan resmi dari salah satu jemaah berinisial NN pada Kamis (28/5/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini mencuat setelah pihak travel diduga gagal memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang telah dijanjikan, meski biaya keberangkatan sudah dilunasi.

Terancam pasal berlapis

Dalam laporannya, pihak pelapor menyeret pemilik Hanania Group berinisial ASF atas dugaan tindak pidana. “Terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” jelas Budi. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang.

Sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian melalui mediasi sempat dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau titik temu mengenai pengembalian dana jemaah.

Respons pemilik travel

Di sisi lain, pemilik Hanania Group, Ahmad Shah Farhan, sempat menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan video di akun Instagram resmi perusahaan pada 13 April 2026. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan tersebut dan membuka ruang komunikasi bagi jemaah di kantornya.

Meski demikian, desakan pertanggungjawaban terus mengalir dari publik. Berdasarkan komentar warganet di unggahan tersebut, jumlah jemaah yang gagal berangkat diperkirakan mencapai 1.500 orang yang tersebar dalam 30 kelompok keberangkatan. Total nilai kewajiban pengembalian dana atau refund yang harus dibayarkan manajemen diduga melampaui angka Rp 30 miliar.