Berita

Bos PT SMJL Gunakan Uang Fasilitas Kredit LPEI untuk Main Judi

77
×

Bos PT SMJL Gunakan Uang Fasilitas Kredit LPEI untuk Main Judi

Sebarkan artikel ini
bos-pt-smjl-gunakan-uang-fasilitas-kredit-lpei-untuk-main-judi
bos pt smjl gunakan uang fasilitas kredit lpei untuk main judi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), atas dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK menduga Hendarto menggunakan dana kredit tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Hendarto tidak menggunakan pembiayaan sepenuhnya untuk kebutuhan perusahaan, melainkan untuk pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi.

KPK menahan Hendarto selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Penyidik telah menyita aset senilai Rp540 miliar, termasuk uang tunai, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 triliun.

Hendarto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini diduga melibatkan banyak debitur dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum lima tersangka lain terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE) pada Maret 2025.