Bogor – Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia 8 dan 9 tahun di wilayah Ciampea, Bogor.
Kedua pelaku, berinisial WS (65) dan MR (68), melakukan aksi pencabulan pada Juli 2025 lalu di sebuah kebun tempat korban sedang bermain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyatakan,
“Kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu, kemudian memaksa melakukan tindakan cabul dengan meraba alat vital korban.”
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, kedua pria lanjut usia ini dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi berjanji akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.







