Yogyakarta – Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 2.531.709.885 pada Selasa, 11 November 2025. BMN tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang terkumpul dalam periode Juli 2023 hingga Oktober 2025.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Kategori BMN yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang.
BMN tersebut sebagian besar berasal dari operasi pasar rutin Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang. Ada juga hasil operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. Saat seremoni, hasil tembakau dibakar sebagian, sementara minuman beralkohol dituang ke dalam tong dan botol kemasannya dipecahkan.
Seluruh barang kemudian dimusnahkan di fasilitas pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia di Cilacap. Barang elektronik dan suku cadang dirusak terlebih dahulu menggunakan gerinda sebelum dimusnahkan di perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), atau sebagian lainnya dibakar di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Narogong, Bogor. Adapun obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ia juga memastikan pengelolaan BMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.







