Berita

Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka Kasus Oplosan Beras, Ungkap Modus Penipuan

176
×

Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka Kasus Oplosan Beras, Ungkap Modus Penipuan

Sebarkan artikel ini
bb73214c5306705c619471f49e7850d4.jpg
bb73214c5306705c619471f49e7850d4.jpg

Jakarta Selatan – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 36 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan di berbagai daerah. Puluhan tersangka tersebut diproses dalam 30 perkara berbeda.

“Beras saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Helfi mengungkapkan, berkas dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Riau.

Polisi juga telah memeriksa seluruh distributor beras premium yang diduga terlibat. Dari pemeriksaan itu, beberapa tersangka ditetapkan namun belum dilakukan penahanan. “Belum (ditahan). Masih proses. Kami koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” jelas Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 28 tersangka dari 25 perkara distribusi beras. Helfi menyebut, rata-rata kasus tersebut berkaitan dengan produksi beras.

Ia berharap penegakan hukum ini dapat mencegah praktik kecurangan. “Kami hanya menertibkan, tidak mencari-cari,” ujar Helfi dalam sebuah diskusi pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Helfi mengimbau produsen untuk mematuhi standar komposisi pada label kemasan produk yang diedarkan.

Berdasarkan temuan polisi, para pelaku usaha kerap menjual beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai dengan komposisi di label. Misalnya, ada produsen yang menjual produk premium tanpa hasil pengujian laboratorium. “Jadi setelah digiling, beras langsung dikemas premium lalu jual,” tambahnya.

Dalam kasus beras yang diusut langsung oleh Bareskrim Polri, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga mengedarkan beras dalam kemasan yang tidak sesuai standar mutu.

Para tersangka tersebut meliputi Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM) berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO. PT PIM memproduksi beras merek Sania.

Selain itu, ada Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso, Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP. PT Food Station memproduksi merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.