Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Abdul Wahid alias Boy, seorang buronan bandar narkoba.
Boy diduga menyetor Rp 1,8 miliar hasil penjualan narkoba ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (12/3).
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menyebut Boy masuk DPO jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di NTB.
“Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelasnya.
Boy ditangkap setelah kabur dari Bima, NTB.
Tim gabungan masih mendalami kasus ini. Mereka juga mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk seseorang bernama ‘The Doctor’ yang diduga pengendali utama jaringan narkoba.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang dan narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap saat melarikan diri melalui jalur laut ilegal ke Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia sempat melawan petugas.
Jaringan Koh Erwin menyetor Rp 1 miliar ke Didik melalui AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik dari Juni hingga November 2025.
Didik telah dipecat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.








