Jakarta – Sembilan WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya bisa bernapas lega. Bareskrim Polri bersama Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan mereka ke tanah air pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Kasus ini terungkap setelah para korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, meminta pertolongan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh akibat penyiksaan yang mereka alami.
Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, menjelaskan bahwa orang tua korban kemudian membuat laporan ke Bareskrim pada 8 Desember 2025.
“Ada dugaan perdagangan orang terhadap WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” ungkap Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jumat malam.
Tim Bareskrim bergerak cepat dengan terbang ke Kamboja pada 15 Desember 2025. Mereka melakukan penyelamatan sekaligus penyelidikan dugaan TPPO terhadap para korban yang berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Irhamni menambahkan, para korban melarikan diri dari tempat kerja masing-masing karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Mereka kemudian bertemu di KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan.
Modus keberangkatan sembilan WNI ini beragam. Salah seorang korban mengaku diiming-imingi pekerjaan oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di Kamboja dengan gaji Rp 9 juta per bulan sebagai operator komputer.
“Kami akan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerjaan ini,” tegas Irhamni.







