Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga tersangka yang terdiri dari istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026), dengan kondisi tangan terborgol.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, mengonfirmasi bahwa para tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Ketiga tersangka langsung diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang yang mereka lakukan,” ujar Handik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin), serta Christina Aurelia dan Hadi Sumarho Iskandar (anak Ko Erwin). Penangkapan ketiganya dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi bangunan rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga sejumlah dokumen penting.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ko Erwin yang sebelumnya diringkus saat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut. Ko Erwin sendiri dikenal sebagai bandar narkoba besar yang sempat menjadi sorotan karena menyuap oknum kepolisian, yakni eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Kedua oknum perwira tersebut saat ini telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menangkap keluarga Ko Erwin, Bareskrim juga telah menjerat sejumlah pihak yang memfasilitasi pencucian uang, termasuk pemilik rekening yang terafiliasi dengan jaringan Ko Erwin, Andre Fernando alias The Doctor, serta rekan Ko Erwin yang berada di Malaysia bernama Hendra.














