Berita

Bareskrim Jerat Eks Direktur DSI Jadi Tersangka Penipuan Triliunan

87
×

Bareskrim Jerat Eks Direktur DSI Jadi Tersangka Penipuan Triliunan

Sebarkan artikel ini
eks-direktur-pt-dsi-jadi-tersangka-baru-kasus-penipuan-rp2,4-triliun
eks direktur pt dsi jadi tersangka baru kasus penipuan rp2,4 triliun

Jakarta – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai penipuan ini mencapai Rp2,4 triliun.

Tersangka baru tersebut adalah mantan Direktur PT DSI berinisial AS.

“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (2/4).

AS merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu (8/4) pekan depan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri.

Koordinasi serupa dilakukan dengan PPATK dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri aset.

Tujuannya adalah menemukan dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

PT DSI diduga melakukan penipuan dengan membuat proyek fiktif.

Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibatnya, ada 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Selain penipuan, ada juga dugaan penggelapan dan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis. Termasuk KUHP, UU ITE, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.