Berita

Bantu Judi Online Anak, Lansia 76 Tahun Diciduk Bareskrim

95
×

Bantu Judi Online Anak, Lansia 76 Tahun Diciduk Bareskrim

Sebarkan artikel ini
825cda57b8ef957a1e3e9cee12caef63.jpg
825cda57b8ef957a1e3e9cee12caef63.jpg

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) lintas negara. Sebanyak 20 tersangka, termasuk seorang wanita lansia berusia 76 tahun, berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pengungkapan jaringan haram ini dilakukan oleh Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025.

“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (3/1).

Polisi tidak menahan tersangka lansia berinisial NW dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan jaminan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, NW tetap dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga membantu anaknya dalam bisnis judi online.

“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” jelas Kombes Dony.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan analisis mendalam selama beberapa bulan. Tim yang dipimpin Kombes Dony Alexander kemudian bergerak serentak di beberapa titik dan berhasil menangkap sembilan tersangka.

Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, laptop, telepon seluler, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang.

Penyidikan terus berkembang hingga polisi menangkap dua tersangka di sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara. Mereka terkait dengan jaringan internasional yang beroperasi di Asia Tenggara.

Selanjutnya, dua tersangka lain ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Mereka berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan.

Setelah menginterogasi para tersangka, polisi bergerak ke sebuah ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara dan menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan pemilik dan koordinator keuangan situs judi online.

Selain jaringan T6.com dan WE88, polisi juga menangkap lima tersangka yang terkait dengan jaringan 1XBET di Cianjur, Jawa Barat. Jaringan ini diketahui memiliki koneksi di Eropa dan Asia.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.

Kombes Dony Alexander menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat dalam setiap proses penegakan hukum.

“Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” tegasnya.

Polisi juga berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan judi online yang merugikan masyarakat luas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online.