Jakarta – Pemerintah mengungkap indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk judi online. Lebih dari 600 ribu penerima bansos terdeteksi menggunakan dana tersebut sebagai modal bermain judi daring.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan temuan ini.
“Pemerintah sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kita juga digunakan untuk judi online,” kata Yusril di Kantor PPATK, Selasa (4/11/2025).
Kerja sama antara Kementerian Sosial dan PPATK memperkuat temuan ini. Ratusan ribu penerima bansos diduga menyalahgunakan bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Yusril menegaskan dampak sosial judi online sangat besar dan merusak. Selain kerugian finansial, praktik ini memicu tindakan kriminal seperti pencurian, penganiayaan, hingga bunuh diri.
“Terjadi frustrasi, terjadi penganiayaan, bunuh diri, pencurian, perampokan dan lain-lain akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini,” ungkapnya.
Yusril menilai bahaya judi online melampaui judi konvensional. Sistem digital membuat perputaran uang meningkat pesat tanpa kontrol yang jelas.
Perputaran uang dalam industri judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini lebih besar dari nilai uang hasil korupsi, bahkan mendekati perputaran dana narkoba.
“Kita ketahui bahwa uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi, lebih besar daripada dan yang di atas sekali tentu adalah uang beredar terkait dengan narkoba,” kata Yusril.







