Morowali – Polemik seputar keberadaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencuat setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti fasilitas tersebut yang disebutnya beroperasi tanpa “perangkat negara”. Namun, bandara di Morowali, Sulawesi Tengah ini, telah berstatus bandara internasional sejak Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Penetapan ini menjadikan Bandara IMIP salah satu dari tiga bandara khusus di Indonesia yang diizinkan melayani penerbangan langsung ke dan dari luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Dua bandara khusus lainnya adalah Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau dan Bandara Weda Bay di Maluku Utara. Ketiga bandara tersebut diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan keamanan, serta menyediakan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina saat menangani penerbangan internasional.
Kritik Menhan Sjafrie muncul saat meninjau fasilitas pertahanan dalam rangka Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali pada 20 November 2025. Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi.
Lokasinya yang dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III juga menjadi perhatian. “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Menindaklanjuti sorotan tersebut, TNI meningkatkan pengamanan dengan mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) setelah inspeksi mendadak.
Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, koordinasi telah dilakukan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, dan pemerintah daerah untuk memastikan operasional bandara sesuai aturan.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan, Bandara IMIP telah resmi terdaftar dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Ia membantah anggapan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa izin negara.
“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar,” ujar Suntana pada Rabu (26/11/2025).
Data Kemenhub mencatat IMIP sebagai bandara khusus yang pengaturan operasionalnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandara ini melayani penerbangan domestik dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS.
Suntana menyatakan bahwa pengawasan operasional bandara berjalan sesuai prosedur. Personel tambahan dari Kemenhub, Bea dan Cukai, serta Kepolisian sempat dikirim untuk memperkuat pengawasan.
“Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada. Dan kemarin diperkuat dengan kehadiran personel dari lintas terkait,” tambahnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa saat ini belum ada petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara IMIP. Ia akan mengkaji kembali kebutuhan pengawasan, mengingat status bandara yang memiliki izin khusus sehingga tidak sepenuhnya sama dengan bandara umum.
“Kelihatannya seperti itu (tidak ada petugas Bea Cukai). Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya, harusnya ada atau enggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu. Anda musti tanya ke siapa ya? Bukan ke kita,” ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian.
Purbaya memastikan pihaknya siap menugaskan personel jika diminta. “Kalau mau dikasih (izin) ya kita siap ya, orang Bea Cukai banyak kok. Orang imigrasi juga katanya ditelepon mau. Jadi, pada dasarnya seperti itu, begitu ditugaskan, kita kirim orang ke sana,” katanya.
Pihak pengelola, PT IMIP, menegaskan bahwa bandara mereka beroperasi secara legal dan diawasi oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menyatakan, bandara tersebut terdaftar dan dapat diverifikasi melalui basis data resmi Kemenhub. “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin,” kata Dedy.
Dengan demikian, IMIP menegaskan operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.







