Jakarta – Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri, dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman ini merupakan buntut dari kesalahpahaman yang dialami Suderajat (49), seorang pedagang es gabus.
Serda Heri sebelumnya menuduh Suderajat menjual makanan berbahan spons.
Tuduhan itu dilontarkan bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan Dandim 0501/Jakarta Pusat telah memerintahkan evaluasi internal.
Selain sanksi disiplin, Dandim juga menggelar jam komandan.
Ini dilakukan untuk seluruh personel Kodim 0501/Jakarta Pusat sebagai bentuk pembinaan.
“Berdasarkan verifikasi, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan warga,” tegas Donny.
Sebagai tindak lanjut, Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman Suderajat.
Lokasinya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026) malam.
Dandim 0501/Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kejadian tersebut.
Suderajat, yang sempat tertekan dan diperiksa, justru menerima bantuan dari kepolisian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyerahkan satu unit sepeda motor kepada keluarga Suderajat.
Bantuan ini diharapkan menunjang aktivitas ekonomi keluarga.






