Berita

Astri Ungkap Korban Diduga Masih Hidup Saat Diletakkan di Bekasi

40
×

Astri Ungkap Korban Diduga Masih Hidup Saat Diletakkan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
terungkap!-estimasi-waktu-kematian-kacab-bank-korban-penculikan-dan-pembunuhan
terungkap! estimasi waktu kematian kacab bank korban penculikan dan pembunuhan

Jakarta – Ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Astri Megaratri Pralepda, mengungkapkan korban penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) diduga masih hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan di Bekasi. Kesimpulan itu disampaikan berdasarkan estimasi waktu kematian dari hasil pemeriksaan forensik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban diperkirakan meninggal dunia dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga sekitar pukul 06.45 WIB,” kata Astri dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Astri menjelaskan, estimasi waktu kematian itu diperoleh dari pemeriksaan luar jenazah yang dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB di instalasi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Tim forensik, kata dia, memeriksa sejumlah tanda kematian, mulai dari kondisi kaku mayat, lebam mayat, hingga kornea mata korban. Dari pemeriksaan itu, tubuh korban belum mengalami kaku mayat secara penuh.

“Sendi-sendi tubuh korban masih dapat digerakkan dan lebam mayat masih hilang dengan penekanan,” ujar Astri.

Berdasarkan indikator forensik tersebut, korban diperkirakan meninggal sekitar delapan hingga 14 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang mendalami kemungkinan korban masih hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan.

Hakim mengaitkan hal itu dengan informasi bahwa korban diduga sudah berada di lokasi penemuan sekitar pukul 00.00 WIB hingga 00.30 WIB. Dari perhitungan waktu kematian yang disampaikan ahli, muncul kemungkinan korban belum meninggal saat pertama kali berada di lokasi tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, Astri mengatakan jika menggunakan batas maksimal estimasi 14 jam sebelum pemeriksaan, maka ada kemungkinan korban masih hidup saat diletakkan di lokasi penemuan.

“Kalau berdasarkan hitungan saya tadi, apabila diletakkan jam 00.00 berarti jenazahnya masih hidup,” kata Astri.

Meski begitu, Astri menegaskan ilmu forensik tidak dapat menentukan waktu kematian secara sangat spesifik. Ia menjelaskan, ada banyak faktor yang dapat memengaruhi kondisi tubuh seseorang setelah meninggal dunia.

Faktor-faktor itu antara lain suhu lingkungan, kondisi fisik korban, aktivitas sebelum meninggal, massa otot, hingga lokasi tempat jenazah ditemukan.