Jakarta – Ratusan lubang tambang emas ilegal menganga di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Temuan ini terungkap dalam operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan TNI.
Sebanyak 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebutkan aktivitas ilegal ini tersebar di tujuh area TNGHS.
“Hasil identifikasi kita, terdapat 411 lubang PETI dan hampir 1.119 pondok kerja,” ujar Rudianto, Jumat (31/10).
Lokasi penambangan ilegal itu meliputi Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.
Jumlah lubang dan pondok kerja ilegal diperkirakan masih bisa bertambah karena lokasi yang terpencil.
Menjelang musim hujan, pihak berwenang akan meningkatkan penertiban area tambang ilegal di TNGHS. Langkah ini diambil untuk mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
“Kita harus menertibkan areal-areal yang berpeluang terjadi kerusakan, sehingga mengakibatkan banjir dan longsor di musim penghujan ini,” tegas Rudianto.
Gakkum Kemenhut akan menindak semua lokasi di TNGHS yang terkonfirmasi sebagai tambang emas ilegal.
Sebelumnya, operasi gabungan telah digelar pada Rabu lalu di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor.
Tim gabungan yang terdiri dari 60 personel berhasil menghancurkan 31 tenda biru dan mengamankan barang bukti seperti bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, dan peralatan tambang lainnya.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan.
“Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera,” katanya.
Koordinasi dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk operasi lanjutan. Upaya penindakan sebelumnya terkendala oleh pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku.







