Berita

Anak Riza Chalid Dipindahkan: Penahanan Lanjut di Rutan Salemba

113
×

Anak Riza Chalid Dipindahkan: Penahanan Lanjut di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
e3775926fc10143d4adb0aaedad71723.jpg
e3775926fc10143d4adb0aaedad71723.jpg

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak tersangka Riza Chalid, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Pemindahan ini diputuskan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami radang paru-paru (pneumonia). Kondisi tersebut berdasarkan resume medis dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI. Fasilitas ini dianggap mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat penahanan sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta pada Senin (20/10/2025), Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.

Permohonan pemindahan tahanan diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum. Lingga menambahkan bahwa pemindahan ini juga akan memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.

Sebelumnya, Kerry yang bertindak selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dakwaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.