Jakarta – Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, atau akrab disapa Noel, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan amnesti kepadanya. Permintaan ini disampaikan Noel setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sebelum dibawa ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel sempat meminta maaf kepada Prabowo atas keterlibatannya dalam kasus korupsi. Ia secara tegas menyatakan bahwa status tersangkanya tidak berhubungan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Meski demikian, Noel enggan menjelaskan lebih detail mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” tuturnya pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menanggapi permintaan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rahman mendesak Presiden Prabowo untuk menolak amnesti tersebut. Ia meminta Istana segera mengumumkan penolakan itu kepada publik. “Lalu bilang menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Zaenur saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut Zaenur, permintaan amnesti dari Noel menjadi bukti pengakuan atas keterlibatannya dalam korupsi. Pemberian amnesti, lanjutnya, justru akan menghapus efek jera yang seharusnya ditimbulkan aparat dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika amnesti diberikan, para pejabat dapat kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi karena merasa memiliki jalan keluar.
Zaenur juga menekankan bahwa Prabowo semestinya mencopot Noel dari jabatannya. Langkah ini dianggap penting untuk menghormati proses hukum serta memastikan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tetap berjalan tanpa hambatan.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan mempertimbangkan masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok yang terlibat masalah politik, seperti makar, pemberontakan, atau tindakan kebencian yang berujung pada kericuhan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus pemidanaan, tetapi tidak menghilangkan proses hukum sebelumnya. Secara sederhana, meskipun hukuman diampuni, catatan pidana tetap tercantum, termasuk dalam dokumen resmi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, pemberian amnesti berarti menghapus seluruh akibat hukum pidana. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara kepada pelaku tindak pidana.







