Jakarta – Aktor Ammar Zoni akan menghadapi persidangan kasus narkoba secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini menyusul pemindahannya dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan pemindahan Ammar Zoni bersama empat terdakwa lain pada Sabtu (13/12/2025).
“Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, Minggu (14/12/2025).
Ammar Zoni dan para terdakwa tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas langsung melakukan proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan menempatkan mereka di Kamar Patsus.
Dengan pemindahan ini, Ammar Zoni akan hadir secara fisik dalam persidangan, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan secara daring.
“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelas Rika.
Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan izin agar Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung di ruang sidang.
Sempat ada pernyataan dari Ditjenpas bahwa Ammar Zoni akan tetap mengikuti persidangan melalui teleconference.
Rika Aprianti menambahkan bahwa Ammar Zoni bukan hanya tahanan kasus baru, tetapi juga warga binaan yang masih menjalani pidana kasus sebelumnya.
Ammar Zoni juga termasuk dalam kategori high risk dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar berdasarkan asesmen risiko.












