Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka diri untuk memberikan perlindungan kepada para aktivis dan influencer yang baru-baru ini mengalami serangkaian teror. LPSK siap memberikan perlindungan darurat jika diperlukan.
Komisioner LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima permohonan perlindungan dari pihak-pihak yang diteror.
“Kami mengundang para aktivis untuk berkoordinasi dengan LPSK jika membutuhkan tindakan cepat dalam konteks perlindungan,” ujar Sri di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
LPSK memiliki mekanisme perlindungan darurat yang dapat diaktifkan dalam situasi mendesak. Perlindungan ini berlaku selama tujuh hari setelah informasi permintaan perlindungan diterima.
“Biasanya, ketika kami menerima informasi adanya kebutuhan, kami bergerak cepat melakukan identifikasi dan menentukan kebutuhan mendesak,” imbuhnya.
Beberapa aktivis dan influencer, seperti Iqbal Damanik, DJ Donny, Sherly Annavita, dan Virdian, sebelumnya menerima pesan ancaman bernada intimidasi.
DJ Donny bahkan mengalami dua kali teror dalam tiga hari terakhir. Rumahnya dikirimi bangkai ayam pada Senin (29/12/2025) dan kemudian dilempari bom molotov. Donny telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/9545/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.







