Jakarta – Pasal tentang obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuai sorotan. Belasan akademisi hukum pidana mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas tafsir Pasal 21 UU Tipikor.
Para akademisi menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan. Mereka khawatir penegak hukum dapat menafsirkan pasal itu secara bebas.
Sebanyak 18 akademisi menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. Dokumen ini terkait perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur tentang tindakan menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi atau obstruction of justice.
Para akademisi menilai frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan hukum yang jelas.
“Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’,” kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura, Minggu (12/10/2025).
Akibatnya, aparat penegak hukum dinilai dapat menafsirkan secara bebas, bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan atau nasihat advokat.
Para akademisi juga menyoroti tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut. Mereka khawatir tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan dapat dianggap menghalangi penyidikan.
Para ahli hukum mengusulkan agar pasal ini hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya. Usulan ini sesuai dengan Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional,” tegas para pakar dalam amicus curiae tersebut.
Mereka mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral dan kekaburan rumusan dapat mengakibatkan penafsiran sepihak oleh aparat.







