Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset membutuhkan pendalaman mendalam, khususnya terkait desain kelembagaan pengelola aset hasil tindak pidana.
Ia mengusulkan pembentukan satu lembaga khusus untuk mengintegrasikan pengelolaan aset guna menghindari tumpang tindih kewenangan antaraparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sahroni menyebut penyusunan RUU ini memiliki kompleksitas tinggi dan tidak sesederhana persepsi publik.
Komisi III saat ini tengah mengkaji nomenklatur serta bentuk lembaga yang akan menjadi otoritas tunggal dalam penyelamatan atau peralihan aset.
Ia menilai, fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu disatukan ke dalam satu badan fokus.
“Kalau memang ada lembaga baru, maka fungsi di lembaga lama ditiadakan. Jadikan satu tempat khusus untuk melakukan penyelamatan atau peralihan aset,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sahroni menekankan bahwa lembaga tersebut harus bersifat independen dan tidak berada di bawah kendali institusi penegak hukum mana pun.
Model ini dinilai lebih profesional sekaligus mempermudah proses pengawasan negara.
“Kami ingin satu lembaga saja agar lebih memudahkan pengawasan. Jangan sampai Kejaksaan mengurus sendiri, KPK mengurus sendiri. Ini yang perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melibatkan akademisi dan pakar guna memperkaya draf RUU sebelum difinalisasi.
Langkah kehati-hatian ini diambil agar regulasi yang dihasilkan matang dan tidak memicu persoalan hukum di masa depan.
“Ini proses yang tidak mudah karena kami masih menerima berbagai aspirasi agar tidak salah langkah. Aturan ini akan terus disempurnakan supaya substansinya presisi,” pungkasnya.







