Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila bersama sejumlah tokoh. Politisi PDIP, Ahmad Basarah, hadir dalam rapat tersebut.

Basarah menekankan pentingnya penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui payung hukum yang kuat.

“Menurut pendapat akademik saya, seyogyanya tidak perlu terjadi lagi setiap berganti pemerintahan berganti selera pembinaan ideologi Pancasila,” ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, BPIP yang bertugas membangun mental ideologi bangsa, selayaknya memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

Ia mencontohkan lembaga lain seperti BMKG, Perpustakaan Nasional, hingga PMI yang memiliki dasar hukum berupa UU.

“Arsip Nasional saja payung hukum undang-undang, Perpustakaan Nasional, BMKG, Kwarnas Pramuka, PMI, payung hukumnya undang-undang. Masa sih, tugas pembinaan ideologi bangsa yang begitu penting ini kita tidak berani memberi politik hukum dengan payung undang-undang,” tegasnya.

Basarah menyerahkan keputusan terkait RUU ini kepada DPR dan pemerintah. Ia menyarankan agar nama undang-undang tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Saya pribadi lebih setuju kalau nama undang-undang adalah undang-undang BPIP,” katanya.

Ia mengingatkan polemik yang terjadi saat Baleg menyusun RUU Haluan Ideologi Pancasila pada 2019. Menurutnya, yang terpenting adalah menaikkan level hukum BPIP dari Perpres menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, BPIP awalnya dibentuk melalui Keppres Nomor 54 Tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Setahun kemudian, lembaga ini diubah menjadi BPIP melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *