Berita

Bupati Bandung Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Lebaran

94
×

Bupati Bandung Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Lebaran

Sebarkan artikel ini
bupati-bandung-larang-asn-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran
bupati bandung larang asn pakai mobil dinas untuk mudik lebaran

Jakarta – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.

Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung.

Dadang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.

“Untuk mudik menggunakan mobil pribadinya masing-masing. ASN tidak boleh pakai mobil dinas,” kata Dadang, Rabu (11/3).

Larangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan OPD.

Rapat itu membahas persiapan pengamanan Idul Fitri.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menyiapkan strategi antisipasi arus mudik dan balik.

Koordinasi melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, camat, kepala desa, hingga OPD terkait.

Aparat gabungan juga menyiapkan pos pengamanan dan pos terpadu di jalur mudik.

Dadang berharap semua pihak bekerja sama menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat selama mudik Lebaran.

“Walaupun hari libur, kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.