BeritaPeristiwa

KemenPPPA Sesalkan Polisi Tembak Siswa SMA di Makassar

111
×

KemenPPPA Sesalkan Polisi Tembak Siswa SMA di Makassar

Sebarkan artikel ini
berstatus-pelajar-sma,-kementerian-pppa-ungkap-fakta-usia-korban-tertembak-polisi-di-makassar
berstatus pelajar sma, kementerian pppa ungkap fakta usia korban tertembak polisi di makassar

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan korban tertembak polisi di Makassar adalah laki-laki dewasa.

Korban berusia 18 tahun 4 bulan.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, Jumat (6/3/2026).

KemenPPPA tidak dapat menangani lebih lanjut karena korban bukan anak-anak.

Meski begitu, KemenPPPA menyesalkan dugaan kecerobohan polisi.

Korban tercatat sebagai siswa kelas 12 SMA di Makassar.

UPTD PPA Kota Makassar telah menjangkau rumah korban, namun belum bertemu keluarga karena masih berduka.

Korban tinggal bersama ayah, kakek, dan nenek dari pihak ayah. Kedua orang tua korban sudah bercerai.

Sebelumnya, remaja berinisial BEP tewas tertembak oleh Iptu N di Makassar, Minggu (1/3/2026).

Polisi mendapat laporan sekelompok pemuda bermain perang-perangan dengan senapan mainan. Aksi itu disebut mengganggu pengguna jalan.

Iptu N mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan peringatan. Saat berupaya mengamankan korban, pistolnya meletus mengenai tubuh korban.

Korban dilarikan ke RS Grestelina, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Iptu N kini telah ditetapkan sebagai tersangka.