Jakarta – DPP Partai Golkar angkat bicara soal pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tak paham aturan pemerintahan usai terjaring OTT KPK.
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan pejabat publik harus menyesuaikan diri dengan pekerjaannya, terutama tata kelola pemerintahan.
“Seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan,” kata Sarmuji, Jumat (6/3).
Sarmuji menambahkan, partai dan pemerintah telah membekali kepala daerah.
Namun, mereka tetap harus memperbarui pengetahuan. Setiap pemerintah daerah memiliki bagian hukum yang wajib mendampingi kepala daerah.
“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus menerus,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan semua orang dianggap memahami hukum, apalagi pejabat publik.
Menurut Irawan, kepala daerah bisa bertanya soal hukum ke Kemendagri atau perangkat daerah. Pemahaman hukum bagi kepala daerah atau pejabat publik adalah hal dasar.
“Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum,” jelas Irawan.
KPK menyoroti latar belakang Fadia sebagai pedangdut yang disebut menjadi alasan ketidakpahaman tata kelola pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai pernyataan itu bertentangan dengan teori fiksi hukum.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” pungkasnya.







