Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari anggaran pendidikan. Penegasan ini menyusul informasi yang beredar di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan bahwa anggaran MBG diambil dari porsi anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan sendiri merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
Dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk program MBG. Hal ini tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden APBN.
Klarifikasi ini disampaikan karena banyak kader dan masyarakat yang mempertanyakan narasi pejabat negara.
Narasi tersebut menyebut dana MBG berasal dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti.
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menambahkan bahwa klaim pendanaan MBG dari efisiensi kementerian/lembaga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.
Dalam regulasi tersebut, pendanaan operasional pendidikan termasuk Program Makan Bergizi.
Alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” pungkasnya.







