Padang – Unggahan foto di Facebook memicu perdebatan soal batasan hukum di dunia digital. Seorang fotografer mengunggah foto terduga pelaku penggelapan motor dan tangkapan layar percakapan.
Unggahan ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penyebaran data pribadi tanpa proses hukum.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pemrosesan data pribadi sesuai UU PDP.
UU PDP mengatur bahwa foto wajah dan tangkapan layar percakapan termasuk data pribadi. Penyebarluasan data pribadi harus sesuai aturan.
Pelanggaran UU PDP dapat berujung pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda miliaran rupiah. Korban juga berhak menggugat perdata.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP. Kerahasiaan dan keamanan data warga negara adalah prioritas utama.
Dugaan penggelapan motor adalah ranah pidana yang harus ditangani polisi.
Mengunggah foto dan percakapan yang menuduh seseorang tanpa putusan hukum berisiko menimbulkan masalah hukum baru.
KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum dapat dipidana.
Pasal 310 ayat (2) memperberat ancaman pidana jika perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan.
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
Pelaporan ke kepolisian tetap menjadi cara yang paling aman dan sah untuk menangani dugaan tindak pidana.







