Ecozone

Unggah Foto Terduga Penggelap Motor, Fotografer Padang Terancam UU PDP?

117
×

Unggah Foto Terduga Penggelap Motor, Fotografer Padang Terancam UU PDP?

Sebarkan artikel ini
unggah-foto-wajah-dan-percakapan-tanpa-bukti-valid-pelaku-penggelapan-motor:-fotografer-bisa-kena-uu-pdp-dan-kuhp
unggah foto wajah dan percakapan tanpa bukti valid pelaku penggelapan motor: fotografer bisa kena uu pdp dan kuhp

Padang – Unggahan foto di Facebook memicu perdebatan soal batasan hukum di dunia digital. Seorang fotografer mengunggah foto terduga pelaku penggelapan motor dan tangkapan layar percakapan.

Unggahan ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penyebaran data pribadi tanpa proses hukum.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pemrosesan data pribadi sesuai UU PDP.

UU PDP mengatur bahwa foto wajah dan tangkapan layar percakapan termasuk data pribadi. Penyebarluasan data pribadi harus sesuai aturan.

Pelanggaran UU PDP dapat berujung pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda miliaran rupiah. Korban juga berhak menggugat perdata.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP. Kerahasiaan dan keamanan data warga negara adalah prioritas utama.

Dugaan penggelapan motor adalah ranah pidana yang harus ditangani polisi.

Mengunggah foto dan percakapan yang menuduh seseorang tanpa putusan hukum berisiko menimbulkan masalah hukum baru.

KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum dapat dipidana.

Pasal 310 ayat (2) memperberat ancaman pidana jika perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan.

Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

Pelaporan ke kepolisian tetap menjadi cara yang paling aman dan sah untuk menangani dugaan tindak pidana.

3f6c981bed7d0c8aaa68161cc77f9b1a.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) melalui anak usahanya, FolagoPro sukses menjual habis tiket konser Westlife 25: The Anniversary World Tour Live in Jakarta dalam waktu kurang dari 12 jam. Konser yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 23 Januari 2027 itu ludes terjual pada hari pertama penjualan umum yang dibuka Jumat (23/5) pukul 10.00 WIB. Direktur Utama Folago Global Nusantara Subioto…

25f48473e880642c9ccf77caa3ecc9f6.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. Rupiah spot terus melemah pada perdagangan Senin (25/5/2026) siang. Pukul 12.08 WIB, rupiah spot ada di level Rp 17.723 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,06% dari akhir pekan lalu yang ada di Rp 17.717 per dolar AS. Di Asia, hanya rupiah yang melemah terhadap dolar AS siang ini, dengan pelemahan 0,06%. Sedangkan mayoritas mata uang Asia lainnya menguat terhadap dolar AS. Baht Thailand mencatat penguatan terbesar…