BeritaEcozone

DPR Minta Hukum Hormati Aturan Bisnis, Cegah Kriminalisasi Korupsi

68
×

DPR Minta Hukum Hormati Aturan Bisnis, Cegah Kriminalisasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
komisi-iii-dpr-sebut-keputusan-bisnis-tak-bisa-selalu-dianggap-korupsi
komisi iii dpr sebut keputusan bisnis tak bisa selalu dianggap korupsi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan bahwa keputusan bisnis tidak bisa serta merta diproses sebagai kasus korupsi.

Menurutnya, dunia bisnis memiliki aturan tersendiri yang harus dihormati oleh penegak hukum.

“Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh pendengar hukum, ya,” ujar Nasir dalam diskusi di Jakarta, Jumat (20/2).

Nasir menyoroti kasus mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sempat divonis empat tahun penjara.

Kasus tersebut menuai kritik dan Ira direhabilitasi karena tidak terbukti merugikan negara.

“Dan kalau kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan, berpendapat bahwa pemidanaan korupsi selama ini mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Kasus di BUMN, lanjutnya, bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas atau UU BUMN.

Alex menyebutkan adanya ketentuan yang memungkinkan direksi terlepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata.

“Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” kata Alex.

Dalam kasus dugaan korupsi di BUMN, penegak hukum harus mencari adanya konflik kepentingan.

Jika tidak ditemukan konflik kepentingan, kasus korupsi tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan, cari konflik kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu konflik kepentingan,” pungkasnya.